Mula-mula Islam Datang Dalam Keadaan Asing Dan Akan Kembali Dalam Keadaan Asing Pula Maka Beruntunglah Orang-Orang Asing Itu"

Jumat, 18 Januari 2013

Fatwa Ulama: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?



Fatwa Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah
Soal:
Ada orang yang enggan taat pada penguasa, ia mengatakan bahwa keluar dari jama’ah kaum muslimin (baca: ketaatan pada penguasa) bukanlah dengan demonstrasi dan menyampaikan pendapat.  Akan tetapi yang dimaksud tidak taat yang dilarang keras adalah dengan mengangkat senjata (perang).
Jawab:
Tidak taat pada penguasa ada beberapa bentuk. Bisa jadi dengan perkataan dengan mendorong agar tidak taat pada penguasa, meskipun hal ini tidak dengan mengangkat senjata. Bahkan bisa jadi perbuatan ini lebih berbahaya dari mengangkat senjata. Karena jika ada yang menyebarkan pemahaman Khawarij (untuk tidak taat pada penguasa), maka itu lebih berbahaya dari perang melawan penguasa dengan senjata.
Boleh jadi tidak taat juga dengan hati yaitu dengan tidak meyakini kekuasaan penguasa tersebut dan meyakini tidak wajib mentaatinya serta membencinya. Ini termasuk tidak taat dalam bentuk keyakinan. Jadi, tidak taat pada penguasa bisa jadi dengan niat dalam hati, bisa pula dengan lisan. Begitu pula tidak taat pada penguasa bisa pula dengan senjata yang diperantarai dengan beberapa tindakan sebelumnya. (Diambil dari kitab beliau, Al I’laam bi Kayfiyyah Tanshibul Imam fil Islam, hal. 20-21)

0 komentar:

Posting Komentar