Mula-mula Islam Datang Dalam Keadaan Asing Dan Akan Kembali Dalam Keadaan Asing Pula Maka Beruntunglah Orang-Orang Asing Itu"

Jumat, 18 Januari 2013

Fatwa Ulama: Melagukan Al Qur'an



Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 
Soal: Apa maksudnya menyanyi dalam AlQur'an?

Jawab:
Dalam sunah Nabi shalallohu'alaihi wasallam yang benar disebutkan perintah bernyanyi dengan Al Qur'an. Tetapi maksudnya adalah memperindah suara saat membacanya dan bukan seperti lazimnya bernyanyi. Di antara sunah Nabi itu adalah: "Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi membaca Al Qur'an dengan suara yang jelas dan merdu". Juga hadis: "Tidak termasuk golongan kita orang yang tidak bernyanyi dengan Al Qur'an dan mengeraskan nya". Maksud bernyanyi adalah memperindah suara sebagaimana tersebut di atas.
Maksud "mendengar" adalah "mendengar" dengan pendengaran yang layak bagi Allah dan tidak menyerupai sifat-sifat makhluk-Nya. Allah berfirman: "Tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Bernyanyi adalah mengeraskan, memperindah suara, dan khusyuk dalam membaca sehingga dapat menyentuh dan membuat hati khusyuk, tenang dan dapat mengambil manfaat darinya. Dan inilah tujuan membaca Al Qur'an yang sesungguhnya. Dalam hal ini ada riwayat tentang Abu Musa Al Asyari yang sedang membaca Al Qur'an dan Nabi lewat di dekatnya. Nabi saw. lalu mendengarkan dan berkata:  "Orang ini telah diberi salah satu seruling keluarga Daud." Setelah Abu Musa menghampiri Nabi saw. dan diberitahu tentang hal berkata: "Seandainya saya tahu bahwa Anda mendengarkannya niscaya akan saya permerdu lagi." Mendengar itu Nabi saw. tidak mengekspresikan berkeberatan. Hal ini menunjukkan bahwa memperindah suara dalam membaca Al Qur'an adalah dianjurkan, yaitu agar dapat membuat khusyuk pembaca dan dimanfaatkan oleh pendengar.

0 komentar:

Posting Komentar