Mula-mula Islam Datang Dalam Keadaan Asing Dan Akan Kembali Dalam Keadaan Asing Pula Maka Beruntunglah Orang-Orang Asing Itu"

Senin, 14 Januari 2013

Hukum ISBAL (Memanjangkan kain hingga dibawah mata kaki) bagi Para Lelaki


Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.

Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal. Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan kesombongan.

Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah :


Pertama : Hadits-hadits yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.

Kedua : Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu Bakar juga berhak saya dapatkan.

Sebelum kita membahas sanggahan terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar'i. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.

Sesungguhnya tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu' serta lebih bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.

إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

"(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau" (HR At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)

Dan hadits Abu Juhaifah:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِ

Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau
(HR Al-Bukhori no 633)

Jika Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani beliau??



SANGGAHAN DALIL PERTAMA:

Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.

Hadits tentang isbal yang mutlaq

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :
"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Al-Khattabi menjelaskan, "Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan." Ta'wil seperti ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ) dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi', seorang tabi’in, ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, "Apa dosa baju? Tapi yang diadzab adalah dua kaki." (Fathul Baari :10/317)

Ibnu Hajar berkomentar, "… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ

Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ” (QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)

Atau ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman tersebut (Fathul Baari :10/317).

Syaikh Utsaimin menerangkan: "Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka, beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran) tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).



Hadits tentang isbal karena kesombongan

Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”.
(HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ .قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"

Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda :"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya sampai tiga kali. ", "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah ?" tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)

Walaupun kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR. Bukhari no: 5790)



Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad


Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:

1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.

2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda

3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda

4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.

Keadaan pertama:

Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ

Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)

Dengan ayat :

أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا

Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)

Maka darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.

Keadaan kedua:

Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:

رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar

رَقَبَة

Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.

Dalam hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada nash muqoyyad.

Keadaan ketiga:

Adapun jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad. Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid dengan firman Allah:

مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا

Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)

Adapun memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu), maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu bercampur..).

Keadaan keempat:

Jika sebab dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).

Berkaitan dengan perkara isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq tidak boleh dibawa ke muqoyyad.

Penjelasan Syaikh Utsaimin

Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.

Jenis yang pertama adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan, pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…

Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja. Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum (bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh (Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).

Hukum orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya "di neraka" saja, dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan hadits yang lainnya.

Perhatikanlah titik penting ini. Jika hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua, dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.

Jenis aktifitasnya juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul hal 335-336)

Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)



Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad


Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,

نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه

"Sebaik-baik orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan 'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal, hal 13)



Hadits yang kedua

عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ

Dari 'Amr bin Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya." (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)

Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam.



Hadits yang ketiga


Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح – فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka. Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699, Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth)

Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya. (As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal: 26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang mutlaq pada nash yang muqoyyad.



Hadits yang keempat

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ :"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ", قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"

Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata: "…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya) berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul Baari 10/319).

Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah (panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)" (Ash-Shahihah VI/409)

Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319): Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau) (untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460). Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi) biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib (atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu sikon.



Hadits yang kelima :


وَلا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ

“Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah (V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982, At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan". Karena larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim (pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter kesombongannya."

Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan) pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong." ( Fathul Baari 10/325)

Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan sombong maka menjadi sombong kuadrat.



SANGGAHAN DALIL KEDUA

Kisah Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini redaksinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau bersabda, " Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku (melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku (senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)

Dengan berbekal tekstual tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."

Maka jawabannya :

Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)

Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):

إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا

Sesungguhnya sarungku terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)

Abu Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya maka tidak menjadi turun.

Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ

"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)

Ibnu Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal (yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan" (Al-Fath 10/315)

Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:

1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.

2. Abu Bakar kita pastikan tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami'na wa atha'na. Bahkan Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min 'ilmil ushul 335)

3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya, bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan "panjangkan celanaku (sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".

4. Anggaplah argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"

5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.



Sebuah renungan…

Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)". Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.

Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .



PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!

Kita katakan :

Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."



PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Renungan…


Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)

Beribadah Karena Mengharap Surga Merusak Keikhlasan


Ada beberapa perkara yang disangka oleh sebagian orang merusak keikhlasan, akan tetapi ternyata tidak merusak keikhlasan. Perkara-perkara tersebut adalah :

Pertama : Beramal dalam rangka mencari surga.

Sebagian orang terlalu berlebihan dan salah faham tentang keikhlasan. Orang yang beramal sholeh karena mencari surga dinamakan oleh Robi'ah al-'Adawiyah dengan "Pekerja yang buruk". Ia berkata:

مَا عَبَدْتُهُ خَوْفًا مِنْ نَارِهِ وَلاَ حُبًّا فِي جَنَّتِهِ فَأَكُوْنَ كَأَجِيْرِ السُّوْءِ، بَلْ عَبَدْتُهُ حُبًّا لَهُ وَشَوْقًا إِلَيهِ

"Aku tidaklah menyembahNya karena takut neraka, dan tidak pula karena berharap surgaNya sehingga aku seperti pekerja yang buruk. Akan tetapi aku menyembahNya karena kecintaan dan kerinduan kepadaNya" (Ihyaa' Uluum ad-Diin 4/310)


Demikian juga Al-Gozali mensifati orang yang seperti ini dengan orang yang ablah (dungu). Ia barkata,

فَالْعَامِلُ ِلأَجْلِ الْجَنَّةِ عَامِلٌ لِبَطْنِهِ وَفَرْجِهِ كَالْأَجِيْرِ السُّوْءِ وَدَرَجَتُهُ دَرَجَةُ الْبَلَهِ وَإِنَّهُ لَيَنَالُهَا بِعَمَلِهِ إِذْ أَكْثَرُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْبَلَهُ وَأَمَّا عِبَادَةُ ذَوِي الْأَلْبَابِ فَإِنَّهَا لاَ تُجَاوِزُ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْهِ لِجَمَالِهِ ... وَهَؤُلاَءِ أَرْفَعُ دَرَجَةً مِنَ الْاِلْتِفَاتِ إِلَى الْمَنْكُوْحِ وَالْمَطْعُوْمِ فِي الْجَنَّةِ

"Seseorang yang beramal karena surga maka ia adalah seorang yang beramal karena perut dan kemaluannya, seperti pekerja yang buruk. Dan derajatnya adalah derajat al-balah (orang dungu), dan sesungguhnya ia meraih surga dengan amalannya, karena kebanyakan penduduk surga adalah orang dungu. Adapun ibadah orang-orang ulil albab (yang cerdas) maka tidaklah melewati dzikir kepada Allah dan memikirkan tentang keindahanNya….maka mereka lebih tinggi derajatnya dari pada derajatnya orang-orang yang mengharapkan bidadari dan makanan di surga" (Ihyaa Uluumid Diin 3/375)

          Tentunya ini adalah pendapat yang keliru. Bisa ditinjau dari beberapa sisi:

Pertama : Allah telah mensifati para nabi dan juga pemimpin kaum mukminin bahwasanya mereka beribadah kepada Allah dalam kondisi takut dan berharap. Allah berfirman

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا (٥٧)

Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (QS Al-Isroo : 57)

Allah berfirman tentang 'Ibaadurrohman bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥)

Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, jauhkan azab Jahannam dari Kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal".(QS Al-Furqoon : 65)

Nabi Ibrahim 'alaihis salaam berkata dalam doanya

وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ (٨٥)وَاغْفِرْ لأبِي إِنَّهُ كَانَ مِنَ الضَّالِّينَ (٨٦)وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ (٨٧)

Dan Jadikanlah aku Termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan, Dan ampunilah bapakku, karena Sesungguhnya ia adalah Termasuk golongan orang-orang yang sesat, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS Asy-Syu'aroo 85-87)

Allah memuji Nabi Zakariya dan juga Nabi Yahya 'alaihima as-salam dalam firmanNya

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (٩٠)

Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada kami. (QS Al-Anbiyaa : 90)

Demikian juga Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam terlalu banyak doa-doa beliau meminta surga dan terjauhkan dari neraka.

Kedua : Bahkan Allah mensifati para ulil albab (orang-orang yang berakal dan cerdas) bahwasanya mereka takut dengan adzab neraka dan mengharapkan janji Allah. Yang ini jelas bantahan terhadap Al-Ghozali yang menganggap orang yang mengharapkan surga dan takut neraka sebagai orang yang dungu.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (١٩٢)رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ (١٩٣)رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (١٩٤)

(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", Maka Kamipun beriman. Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan Kami, berilah Kami apa yang telah Engkau janjikan kepada Kami dengan perantaraan Rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan Kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (QS Ali 'Imroon : 191-194)

Ketiga : Setelah Allah menyebutkan tentang kenikmatan-kenikmatan di surga lalu Allah memerintahkan para hambaNya untuk saling berlomba-lomba dalam memperolehnya.

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ (٢٦)

dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (QS Al-Muthoffifin : 26)

Keempat : Terlalu banyak ayat dalam al-Qur'an yang menjelasan tentang nikmat-nikmat surga. Maka jika seseorang tercela mengharapkan kenikmatan surga maka seakan-akan Allah telah menyesatkan hamba-hambaNya dengan mengiming-iming mereka dengan nikmat surga. Demikian juga halnya Allah sering menyebutkan tentang perihnya adzab neraka.

Kelima : Diantara kenikmatan surga –bahkan yang merupakan puncak kenikmatan- adalah melihat wajah Allah. Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta kepada Allah nikmat ini, sebagaimana dalam doanya :

وَأَسْأَلَُك لَذَّةَ النَّظْرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكِ

"Dan aku memohon keledzatan memandang wajahMu, dan kerinduan untuk bertemu denganMu" (HR An-Nasaai no 1305 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Orang yang mengaku tidak berharap kenikmatan surga, maka apakah ia tidak ingin melihat wajah Allah?!!

Keenam : Banyak hadits yang mempersyaratkan "pengharapan ganjaran dari Allah" pada sebuah amalan.

Contohnya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena keimanan dan berharap maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu" (HR Al-Bukhari no 38 dan Muslim no 760)

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا) حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ الأَجْرِ)، قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ

"Barangsiapa yang mengikuti janazah muslim karena keimanan dan mengharapkan (ganjaran dari Allah) hingga disholatkan jenazah tersebut maka bagi dia qirot pahala, dan barangsiapa yang menghadiri janazah hingga dikubur maka baginya dua qirot pahala". Maka dikatakan, "Wahai Rasulullah, apa itu dua qirot?", Nabi berkata, "Seperti dua gunung besar" (HR Al-Bukhari no 47)

Bersedekah Agar Ditambahkan Rizkinya Di Dunia Syirik?


Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalah

Kedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari'at

Banyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allah

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ 

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu" (QS Al-Baqoroh : 198)

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa'. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.

Contoh lagi sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

"Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah" (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)

Hadits ini menunjukan akan bolehnya seseorang bersedekah dengan niat agar orang yang sakit dari keluarganya disembuhkan oleh Allah dengan sebab sedekah tersebut.

Nabi juga bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنَسَّأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

"Barang siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturahmi" (HR Al-Bukhari no 2067 dan Muslim no 2557)

Hadits ini jelas menunjukkan akan bolehnya seseorang bersilaturahmi dengan niat agar dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya.

Bahkan Allah berfirman

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS At-Tholaaq : 2-3)

Ayat ini jelas bahwsanya boleh seseorang bertakwa kepada Allah dengan niat agar diberi jalan keluar oleh Allah dan diberi rizki dari arah yang tidak ia persangkakan.

Sebagian ulama menyangka bahwasanya jika dalam ibadah tercampurkan/tersyarikatkan niat-niat keduniaan maka ibadah tersebut tidak sah. Akan tetapi hal ini merupakan kesalahan. Al-Imam Al-Qoroofi salah seorang ulama besar dari madzhab Maliki telah menjelaskan dengan gamblang tentang perbedaan antara riyaa' dengan mencampurkan niat keduniaan dalam ibadah. Al-Qorofi rahimahullah berkata :

"Perbedaan yang ke 102, antara kaidah riyaa' dalam peribadatan dengan kaidah tasyriik (mencampurkan niat keduaniaan-pen) dalam ibadah.

Ketahuilah bahwasanya riyaa' dalam peribadatan adalah syirik, serta mempersyerikatkan bersama Allah dalam ketaatannya. Dan hal ini melazimkan kemaksiatan dan dosa, serta batilnya ibadah tersebut….

Penjelasan kaidah (riyaa') ini dan rahasainya adalah seseorang mengamalkan suatu amalan yang diperintahkan untuk bertaqorrub dan dia memaksudkan dengan amalan tersebut wajah Allah dan juga agar orang-orang mengagungkannya atau sebagian orang, maka dengan diagungkannya dia sampailah kemanfaatan orang-orang tersebut kepadanya atau ia terhindarkan dari gangguan mereka. Ini adalah kaidah dari salah satu dari dua model riyaa'.

Adapun model yang lain, yaitu ia beramal dengan suatu amalan yang ia sama sekali tidak mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia hanya ingin (pengagungan/sanjungan) manusia saja. Model ini dinamakan dengan riyaa yang murni, adapun model yang pertama dinamakan dengan riyaa' syirik, karena model ini tidak ada pensyarikatan, semata-mata mengharapkan pujian manusia saja, adapun model yang pertama pensyarikatan antara manusia dan Allah….

Adapun hanya sekedar pensyarikatan –seperti seseorang yang berjihad untuk menjalankan ketaatan kepada Allah dengan berjihad dan juga untuk memperoleh harta gonimah- maka hal ini tidaklah memudhorotkannya, serta ijmak (kesepakatan/konsensus) ulama bahwasanya hal ini tidak haram baginya, karena Allah menjadikan harta gonimah dalam ibadah jihad. Maka tentunya ada perbedaan antara seseorang yang berjihad agar orang-orang mengatakan "ia adalah seorang pemberani", atau agar sang imam/pemimpin negara menghormatinya sehingga memberikannya banyak harta dari baitul maal, maka hal ini dan yang semisalnya adalah riyaa' yang haram. Berbeda dengan seseorang yang berjihad untuk memperoleh budak tawanan wanita, hewan tunggangan perang, dan persenjataan musuh, maka hal ini tidaklah memudorotkannya, padahal ia telah mensyerikatkan (niatnya-pen). Dan tidaklah dikatakan bahwasanya hal ini adalah riyaa, karena riyaa' adalah ia beramal agar makhluk Allah melihatnya… maka barangsiapa yang tidak melihat dan tidak memandang maka tidaklah dikatakan pada suatu amalan –dari sisinya- adalah riyaa'. Harta gonimah dan yang semisalnya tidaklah dikatakan ia melihat atau memandang, maka tidaklah benar jika dikatakan lafal riyaa' kepada benda-benda ini karena mereka tidak melihat.

Demikian pula seseorang yang haji lalu mensyarikatkan dalam hajinya maksud untuk berdagang, yaitu mayoritas tujuannya atau bahkan seluruhnya adalah bersafar untuk berdagang secara khusus, dan hajinya –ia maksudkan atau tidak- akan tetapi hanya bersifat mengikuti tujuan dagangnya. Hal ini juga tidaklah merusak keabsahan hajiaya, dan tidak menimbulkan dosa dan kemaksiatan.

Demikian pula orang yang berpuasa agar tubuhnya sehat, atau agar hilang penyakitnya yang bisa disembuhkan dengan puasa, maka jadilah penyembuhan merupakan tujuannya atau diantara tujuannya dan puasa dibarengkan dalam tujuannya. Lalu ia melakukan puasa disertai dengan tujuan-tujuan ini. Hal ini tidaklah merusak puasanya, bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam sabdanya, "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah, barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya", yaitu pemutus syahwatnya. Maka Nabi memerintahkan berpuasa untuk tujuan ini, jika hal ini bisa merusak keabsahan puasa, tentunya Nabi tidak akan memerintahkan hal ini dalam peribadatan, dan juga tidak menyertakan tujuan ini dalam niat ibadah. Diantaranya juga orang yang memperbarui wudhunya agar lebih segar dan lebih bersih.

Seluruh tujuan-tujuan ini tidaklah terdapat padanya pengagungan makhluk. Akan tetapi hanyalah pensyerikatan perkara-perkara kemaslahatan yang tidak memiliki indra, dan tidak bisa memiliki indra (penglihatan) dan tidak layak untuk diagungkan. Maka hal ini tidaklah merusak keabsahan ibadah…

Benar bahwasanya tujuan-tujuan ini yang mencampuri ibadah bisa jadi mengurangi ganjaran ibadah. Ibadah yang tujuannya murni dan bersih dari tujuan-tujuan duniawi ini maka pahalanya lebih besar dan banyak. Adapun dosa dan batilnya ibadah maka tidaklah ada dalilnya" (Al-Furuuq li Al-Qoroofi, tahqiq : Umar Hasan Al-Qiyyaam, Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama 3/10-12)

          Akan tetapi tentunya ada perbedaan antara seseorang yang niatnya murni semata-mata karena mencari ganjaran akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh kenikmatan-kenikmatan dunia. Maka orang yang seperti ini tentunya tidak berkurang sama sekali pahalanya. Berbeda dengan seseorang yang sejak awal beribadah dalam niatnya sudah tercampur niat keduniaan (untuk memperoleh harta dunia) maka orang inilah yang pahalanya berkurang. (Lihat Ihkaam Al-Ahkaam karya Ibnu Daqiiq al-'Ied hal 492, tahqiq Mushthofa syaikh, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan pertama)

Seorang yang berjihad niatnya semata-semata untuk menegakkan kalimat Allah dan berharap ganjara akhirat, lantas setelah itu ia memperoleh gonimah harta rampasan perang musuh maka pahalanya sempurna. Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallampun serta para sahabat mengambil harta rampasan perang. Berbeda halnya dengan seseorang yang sejak awal berangkat berjihad niatnya sudah tercampur dengan tujuan untuk memperoleh harta rampasan perang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ;

مَا مِنْ غاَزِيَةٍ تَغْزُو فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيُصِيْبُوْنَ الْغَنِيْمَةَ إِلاَّ تَعَجَّلُوا ثُلُثَيِ أَجْرِهِمْ مِنَ الآخِرَةِ وَيَبْقَى لَهُمُ الثُّلُثُ وَإِنْ لَمْ يُصِيْبُوا غَنِيْمَةً تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ

"Tidaklah ada pasukan yang berjihad di jalan Allah lalu memperoleh harta gonimah kecuali mereka telah menyegerakan dua pertiga pahala akhirat mereka, dan tersisa bagi mereka sepertiga pahala akhirat mereka. Jika mereka tidak memperoleh gonimah maka sempurnalah pahala mereka" (HR Muslim no 1905)

Karenanya mungkin kita bisa membagi permasalahan ini dalam beberapa bagian berikut:

Pertama :  Seseorang yang beribadah murni karena riyaa…, sama sekali tidak terbetik dalam hatinya keinginan untuk meraih pahal akhirat. Riyaa yang seperti ini jika selalu terjadi dalam peribadatan, maka hampir-hampir tidak dilakukan oleh seorang muslim, akan tetapi terjadi para orang-orang munafik

Kedua : Seseorang yang beribadah dengan riyaa', ia mengharapkan wajah Allah, ia mengharapkan ganjaran akhirat, akan tetapi ia juga mengharapkan pujian manusia, sanjungan dan pengagungan dari mereka terhadap dirinya. Inilah riyaa' yang sering menimpa kaum muslimin.

Ketiga : Seseorang yang tatkala beribadah sama sekali tidak terbetik dalam hatinya untuk memperoleh ganjaran akhirat, akan tetapi niatnya murni untuk mencari perkara duniawi, inilah yang dinamakan oleh Al-Qoroofi dengan Riyaa nya ikhlas/murni. Allah berfirman :

فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ

Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami (kebaikan) di dunia", dan Tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. (QS Al-Baqoroh : 200)

Keempat : Seseorang yang beribadah murni ikhlash karena Allah, dan tidak ada dalam niatnya untuk memperoleh pujian manusia, dan juga tidak ada niat untuk memperoleh tujuan duniawi. Maka orang seperti ini pahalanya sempurna, meskipun setelah itu ternyata ia memperoleh perkara-perkara dunia, baik dipuji atau memperoleh harta dunia karena amalannya maka sama sekali tidak mempengarui kesempurnaan pahalanya.

Hal ini seperti seseorang yang setelah beramala sholeh lalu ia dipuji orang lain, dan kemudian dalam hatinya terbetik rasa gembira dengan pujian tersebut. Maka ini tidaklah mempengaruhi kesempurnaan pahala ibadanya yang telah ia kerjakan dengan ikhlas tanpa mengharapkan pujian manusia.

Ada yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ « تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ ».

“Bagaimana pendapatmu dengan orang yang melakukan suatu amalan kebaikan, lalu setelah itu dia mendapatkan pujian orang-orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Itu adalah berita gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” (HR Muslim no 2642). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini pertanda bahwa Allah ridho dan mencintainya. Lalu Allah menjadikan makhluk/manusia mencintainya pula" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 16/189)

Demikian pula seseorang yang berjihad ikhlash dan tidak terbetik dalam hatinya untuk mecari gonimah, lantas setelah itu iapun memperoleh harta gonimah.

Kelima : Seseorang yang beribadah ikhlash karena mengharapkan wajah Allah, akan tetapi ia menyertakan dalam niatnya tujuan-tujuan yang lain, maka kondisi orang ini ada tiga kemungkinan

(1)  Tujuan-tujuan tersebut juga merupakan tujuan yang mulia dan berkaitan dengan akhirat. Maka orang seperti ini memperoleh ganjaran yang ganda berdasarkan niat gandanya. Contohnya seseorang imam yang sengaja memperpanjang ruku'nya karena ia merasa ada makmum yang terlambat yang segera ingin ruku' bersamanya agar memperoleh pahala raka'at. Maka imam ini telah melakukan dua kebaikan. Al-'Iz bin Abdis Salaam berkata, "Apakah perbuatan seorang imam yang menunggu makmum masbuq agar mendapatkan ruku' termasuk kesyirikan?. Aku katakan bahwasanya sebagian ulama menyangka perkaranya demikian, akan tetapi perkaranya tidak sebagaimana yang mereka sangka. Justru hal ini adalah bentuk mengumpulkan dua qurbah (amal sholeh), karena ia telah membantu makmum untuk mendapatkan ruku' dan ini merupakan amal sholeh tersendiri" (Qowaa'id Al-Ahkaam Fi Mashoolih al-Anaam, karya Al-'Izz bin Abdis Salaam 1/212, tahqiq DR Utsman Jum'at, Daarul Qolam)

Lalu Al-'Izz bin Abdis Salaam menyebutkan dalil akan hal ini, yaitu bahwasanya ada seseorang yang sholat sendirian lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "أَلآ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلَيَ مَعَهُ؟" Adakah seseorang yang bersedekah terhadap orang ini, lalu sholat berjama'ah bersamanya?. (HR Abu Dawud 574 dan dishahihkan oleh Al-Akbani). Lalu ada seseorang yang sholat bersama orang tersebut. Dan Nabi tidak menjadikan amalan ini sebagai suatu bentuk riyaa' atau kesyirikan (Lihat Qowaa'idul Ahkaam 1/213).

Dalil lain yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيْهَا، فَأَسْمَعُ بُكاءَ الصَّبِيِّ، فأتَجوزُ؛ كراهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

"Sungguh aku hendak sholat dan aku ingin memperpanjang sholatku, lalu aku mendengar tangisan anak kecil, maka akupun meringankan/mempercepat sholatku kawatir memberatkan ibunya" (HR Abu Dawud no 755 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيْدُ الصَّلاَةَ أُصَلِّي كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي

Dari Abu Qilabah ia berkata, "Malik bin Al-Huwairits radhiallahu 'anhu datang di masjid kami ini, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku akan sholat mengimami kalian, dan sebenarnya aku tidak ingin sholat, aku sholat sebagaimana aku melihat Nabi shlallallalhu 'alaihi wa sallam sholat" (HR Al-Bukhari no 677).

Al-Hafiz Ibnu Hajr berkata, "Malik bin al-Huwaits memandang bahwa mengajari tata cara sholat dengan praktek lebih jelas dari pada dengan perkataan. Ini dalil akan bolehnya hal ini, dan hal ini tidak termasuk dalam bab kesyirikan dalam ibadah" (Fathul Baari 2/163)

(2)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi diperbolehkan dalam syari'at berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti seseorang yang bersilaturahmi selain ingin memperoleh pahala dari Allah ia juga ingin diperpanjang umurnya dan ditambah rizkinya. Atau seseorang yang bersedekah selain karena berharap pahala akhirat ia juga ingin sedekah tersebut sebagai sebab kesembuhan penyakit salah satu anggota keluarganya. Maka dzohir dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa niat-niat keduniaan seperti ini tidak mengurangi kesempurnaan pahala ibadahnya. Karena tidak mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotivasi untuk beribadah dengan ganjaran dunia yang bisa mengurangi kesempurnaan pahala akhirat. Nabilah yang memotivasi untuk memperpanjang umur dan lapangnya rizki dengan bersilaturahmi.

(3)    Tujuan-tujuan tersebut berkaitan dengan dunia, akan tetapi tidak ada nash/dalil khusus yang menjelaskan akan kebolehannya. Contoh tidak ada dalil bahwasanya jika seseorang menjadi imam masjid lantas akan dilapangkan rizkinya, atau seseorang yang berdakwah akan ditambah rizkinya. Maka kondisi orang yang seperti ini ada dua model:
* Perkara dunia yang menjadi tujuannya ternyata ia tujukan untuk amalan akhirat. Contohnya seseorang yang menjadi imam dengan niat untuk memperoleh upah imam, lantas ia niatkan upah tersebut untuk menjalankan amal sholeh, seperti untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, atau agar bisa bersedekah pada fakir miskin, dsb. Maka dzohirnya ia sama dengan model yang (1) di atas, yang memiliki tujuan ganda tapi seluruhnya merupakan tujuan akhirat. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Yang mustahab/disunnahkan adalah seseorang mengambil (upah) untuk bisa berhaji, bukan berhaji untuk mengambil upah. Hal ini berlaku bagi seluruh upah yang diambil dari amal sholeh. Barang siapa yang mencari rizki (mengambil upah) agar bisa belajar atau agar bisa mengajar atau untuk berjihad maka baik. Sebagaimana datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يَغْزُوْنَ مِنْ أُمَّتِي وَيَأْخُذُوْنَ أُجُوْرَهُمْ مَثَلُ أُمِّ مُوْسَى تُرْضِعُ ابْنَهَا وَتَأْخُذُ أَجْرَهَا

"Permisalan orang-orang yang berperang (berjihad) dari umatku dan mengambil upah mereka (gonimah dan lain-lain -pen) seperti ibunya nabi Muasa yang menyusui anaknya lalu mengambil upahnya" (Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani)

Nabi menyamakan mereka (para mujahid) dengan seseorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suka dengan pekerjaan tersebut, sebagaimana ibunya Musa yang menyusui Nabi Musa. Hal ini berbeda dengan wanita penyusu sewaan… Adapun orang yang berbuat dalam bentuk amal sholeh agar bisa memperoleh rizki maka ini termasuk amalan dunia.

فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُوْنُ الدِّيْنُ مَقْصُوْدَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيْلَةً وَمَنْ تَكُوْنَ الدُّنْيَا مَقْصُوْدَهُ وَالدِّيْنُ وَسِيْلَةً

Maka berbeda antara seseorang yang agama merupakan tujuannya dan dunia hanyalah wasilah/perantara dengan seseorang yang dunia merupakan tujuan sedangkan agama adalah wasilah/perantaranya. Orang yang seperti ini dzohirnya ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat" (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 26/19-20)

* Perkara dunia yang menjadi tujuannya adalah tidak ia kaitkan dengan tujuan akhirat. Seperti contohnya ia hanya ingin memperoleh upah imam dalam rangka tujuan-tujuan duniawi murni, maka inilah yang mengurangi kesempurnaan pahala akhirat dan ibadah yang ia lakukan.

Al-Qonun Al-Kully (Undang-Undang Universal : Mendahulukan Akal Daripada Dalil)


Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjadikan wahyu al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai cahaya yang menyinari jalan yang mereka tempuh. Hati, perasaan, akal, dan pikiran mereka tundukan di bawah naungan cahaya wahyu tersebut.

Adapun Ahlul Bid'ah maka agama mereka dibangun di atas perasaan mereka, atau hawa mereka, atau akal dan otak mereka. Dalil ayat maupun hadits apa saja yang tidak sesuai dengan perasaan dan akal mereka maka mereka tolak atau mereka simpangkan maknanya. Mereka menjadikan akal pendek mereka sebagai hakim yang menentukan kebenaran wahyu, jika sesuai dengan akal mereka maka wahyu tersebut mereka terima, jika tidak maka mereka buang atau mereka simpangkan maknanya. Akal pendek mereka didahulukan daripada wahyu yang turun dari Allah pencipta alam semesta ini.


Pengagungan Para Imam Mu'tazilah dan Asyaa'iroh Terhadap Akal

A.   Para Imam Mu'tazilah

(1) 'Amr bin 'Ubaid (wafat 143 H), salah seorang pendiri madzhab mu'tazilah yang terkenal sangat zuhud. Akan tetapi terkenal menolak hadits-hadits yang shahih dengan akalnya. Al-Imam Adz-Dzahabi berkata :

"Berkata Mu'aadz bin Mu'aadz : Aku mendengar 'Amr bin 'Ubaid berkata, "Jika ayat "Celaka kedua tangan Abu Lahab" berada di al-Lauh al-Mahfudz, maka Allah tidak punya hujjah/dalil terhadap anak Adam".

Dan aku mendengarnya menyebut hadits As-Shoodiq al-Mashduuq (hadits Ibnu Mas'ud tentang janin 40 hari di rahim-pen) lalu ia berkata, "Kala aku mendengar al-A'masy menyebutkan hadits ini maka aku akan mendustakannya"…hingga 'Amr bin 'Ubaid berkata, "Kalau seandainya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya maka aku akan menolaknya"

'Aashim al-Ahwal berkata, "Aku tidur, lalu aku melihat 'Amr bin 'Ubaid menggaruk-garuk sebuah ayat (untuk menghapusnya-pen), maka akupun mencelanya. Lalu ia berkata, "Aku kembalikan lagi ayat yang sudah kuhapus ini?", aku berkata, "Kembalikanlah !". Lalu ia berkata, "Aku tidak mampu" (Siar A'laam An-Nubalaa 6/104-105, lihat juga Mizaan al-I'tidaal 3/278)



(2) Ibrahim An-Nadzzoom (yang wafat pada tahun 220 sekian Hijriyah, akibat jatuh dari kamarnya karena  mabuk –silahkan lihat Siyar A'laam An-Nubalaa 10/541).

-         Ia telah menganggap bahwa akal bisa menaskh(menghapus) dalil naql/wahyu. Setelah Al-Imam Ibnu Qutaibah (beliau wafat 276 H) menyebutkan tentang hadits-hadits shahih yang didustakan oleh An-Nadzzoom, lalu ia rahimahullah berkata:

"Inilah perkataan An-Nadzdzoom sebagaimana telah kami jelaskan dan kami bantah. Dan ia juga memiliki perkataan yang lain tentang hadits-hadits yang dianggap menentang al-Qur'an dan hadits-hadits yang dianggap buruk dari sisi dalil akal, dan An-Nadzzoom menyebutkan bahwasanya dalil akal bisa menaskh-kan riwayat dan hadits-hadits" (Ta'wiil Mukhtalaf al-Hadiits, karya Al-Imam Ibnu Qutaibah hal 53, cetakan Mathba'ah Kurdistaan al-'AAmiyah, cetakan tahun 1326 H)

-         Ia juga membolehkan mugkinnya adanya kedustaan pada riwayat-riwayat yang mutawatir jika menyelisihi akal.

Abdul Qoohir Al-Baghdaadi berkata :

"Diantara perkara An-Nadzdzom yang memalukan adalah perkataannya bahwasanya khabar mutawatir –padahal perawinya sangatlah banyak, dan bervariasinya semangat dan motivasi-motivasi- bisa saja terjadi kedustaan. Padahal ia berpendapat bahwasa khabar ahad mengharuskan ilmu" (al-Farq baina Al-Firoq, karya Al-Baghdaadi, tahqiq : Muhyiddin Abdul Hamid, Mathba'ah Al-Madani, hal 143)

(3) Az-Zamakhsari (wafat 538 H) telah menggelari akal dengan sang Sultan. Ia berkata :

"Janganlah engkau menerima riwayat dari fulan dan fulan. Berjalanlah dalam agamamu di bawah bendera Sulthon. Tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih perkasa dari seseorang yang berdalil mengalahkan lawannya. Dan tidaklah kambing yang kudisan yang terliputi angin yang berembun lebih hina dari seorang yang bertaqlid dihadapan pemilik dalil" (Athwaaq Adz-Dzahab karya Az-Zamakhsari, maqoolah ke 37, sebagaimana tercantum dalam Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 71)

Al-Mirza Yusuf Khoon –tatkala menjelaskan perkataan Az-Zamakhsari ini- ia berkata :

"Dalam kalimatnya ini Az-Zamakhsari mencela sikap taqlid dan ia berkata, "Janganlah engkau tenang dengan apa yang kau dengar berupa riwayat-riwayat yang musnad serta hadits-hadits yang dinukilkan. Akan tetapi tolonglah dalil naql dengan akal, genapkanlah riwayat dengan diroyah" (Qolaaid al-Adab fi Syarh Athwaaq Adz-Dzahab, hal 72)

Sangat jelas dalam sajak di atas bahwasanya Az-Zamakhsari memandang orang yang hanya mengikuti dalil naqli berupa riwayat dan hadits-hadits hanyalah seorang yang bertaqlid. Bahkan ia memandang bahwa orang yang seperti ini lebih hina dari pada pemilik dalil akal.

Az-Zamakhsari juga tatkala menafsirkan surat Yusuf ayat 111 ia berkata, "Karena qonun (hukum) yang dijadikan sandaran adalah sunnah, ijmak, dan qiyas, setelah dalil akal" (Al-Kasysyaaf : 3/331, tahqiq : Adil Ahmad Abdul Maujud, Maktabah Al-Ubaikaan, cetakan pertama). Di sini sangat jelas bahwasanya menurut Az-Zamakhsari bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada sunnah, ijmak, dan qiyas.



B.   Para Imam Asyaa'iroh


(1) Ibnu Faurok (wafat 406 H), ia telah menulis kitabnya "Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu". Dalam buku tersebut terlalu banyak dalil-dalil wahyu yang ia takwil dengan makna menyimpang.

Ia berkata di muqoddimah kitabnya tersebut :

"Kami sebutkan dalam kitab tersebut hadits-hadits yang mashur yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dzohirnya mengesankan tasybiih (penyerupaan dengan makhluk-pen)" (Musykil al-Hadits wa Bayaanuhu, tahqiq : Daniel Jimariah, cetakan Ma'had al-Faronsi li ad-Dirosaat al-'Arobiyah, Damaskus, hal 2)

Oleh karenanya mayoritas hadits-hadits yang menetapkan sifat-sifat Allah menurut akal Ibnu Faurok tidak bisa diterima dzohirnya karena menunjukkan tasybiih, karenanya iapun mentakwil/menyimpangkan dzohir hadits-hadits tersebut

(2) Abdul Qoohir al-Baghdaadi (wafat 429 H), ia telah mempersyaratkan agar suatu hadits diterima maka harus tidak bertentangan dengan akal. Ia berkata :

"Kapan saja sah suatu khobar (riwayat) dan matannya (makna lafal-lafalnya) bukanlah suatu hal yang mustahil menurut akal dan tidak ada dalil yang menunjukkan dinaskh hukumnya maka wajib untuk diamalkan" (Ushuul Ad-Diin hal 40, tahqiq : Ahmad Syamsuddiin, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama 1423 H)

(3) Abu Hamid al-Gozali (wafat 505 H), ia berkata :

"Wasiat yang kedua, hendaknya dalil akal sama sekali tidak boleh didustakan, karena akal tidak bisa didustakan. Kalau seandainya akal didustakan maka bisa jadi akal berdusta dalam penetapan syari'at, karena dengan akal-lah kita mengenal syari'at. Maka bagaimana diketahui kejujuran/kebenaran saksi dengan rekomendasi perekomendasi yang pendusta. Syari'at adalah saksi secara terperinci dan akal adalah perekomendasi syari'at" (Qoonun at-Takwiil hal 21, tahqiq : Mahmuud Bayjuu, cetakan pertama)

Lalu Al-Gozali menolak hadits-hadits yang menurutnya tidak masuk akal dengan mentakwil hadits-hadits tersebut. Iapun menolak adanya Allah diatas, juga menolak bahwasanya amal ditimbang, karena menurutnya amal adalah sesuatu yang abstrak tidak mungkin ditimbang, maka harus ditakwil. Demikian juga hadits tentang kematian didatangkan pada hari kiamat dalam bentuk seekor kambing, maka ia menyatakan bahwasanya hal ini tidaklah mungkin mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang abstrak bukan sesuatu yang konkrit (lihat Qonuun At-Takwiil 21-22)



Al-Qoonun al-Kulliy

Istilah al-Qoonun al-Kulliy adalah sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Fakhruddin Ar-Roozi (Muhammad bin 'Umar bin Al-Husain, wafat 606 H). Al-Qoonun secara bahasa artinya hukum/undang-undang, adapun al-Kulliy secara bahasa artinya universal/keseluruhan. Maksud Ar-Roozi dengan al-Qoonun al-Kulliy yaitu menjadikan akal sebagai undang-undang yang berlaku secara universal dalam menentukan kebenaran dalil. Semua dalil baik dari al-Qur'an dan as-Sunnah harus ditimbang oleh akal.

Yang pada hakekatnya al-Qoonun al-Kulliy adalah bentuk "pengagungan akal di atas dalil". Ar-Roozi tidaklah membawa sesuatu yang baru dalam hal ini, akan tetapi ia hanya melanjutkan para pendahulunya dari para imam al-Mu'tazilah dan para imam al-Asyaa'iroh –sebagaimana telah lalu nukilan perkataan-perkataan mereka-.

Ar-Roozi berkata –tentang al-Qonun al-Kulliy-:

"Ketahuilah bahwasanya dalil-dalil akal yang qoth'iy (pasti benarnya) jika telah menunjukkan akan tetapnya sesuatu lalu kita mendapatkan ada dalil-dalil naql (al-Qur'an dan hadits) yang dzohirnya mengesankan penyelisihan terhadap apa yang ditetapkan oleh dalil akal, maka kondisinya tidak akan lepas dari salah satu dari empat kemungkinan :

(Pertama) : Akal dan Naql kedua-duanya dibenarkan, maka ini adalah tidak mungkin, karena melazimkan pembenaran terhadap dua perkara yang saling kontradiktif

(Kedua) : Kita membatilkan kedua-duanya maka ini melazimkan pendustaan terhadap dua perkara yang saling kontradiktif dan ini juga mustahil

(Ketiga) : Kita mendustakan dzohirnya dalil-dalil naql (al-Qur'an dan Hadits) dan dzohirnya akal dibenarkan

(Keempat :) Atau membenarkan dzohirnya dalil naqli dan didustakan dzohirnya akal, dan tentunya hal ini adalah kebatilan, karena tidak mungkin kita mengetahui benarnya dzohir dari naql kecuali setelah kita mengetahui dengan akal kita adanya pencipta dan sifat-sifatnya, bagaimana penunjukan mukjizat akan kebenaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan munculnya mukjizat melalui tangan Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalau seandainya ada pencelaan terhadap pendalilan akal yang qoth'iy (pasti kebenarannya) maka jadilah akal itu diragukan dan tidak diterima keputusannya. Dan jika perkaranya demikian maka tentunya penetapan akal tidak bisa diterima dalam perkara-perkara usul/pokok ini (adanya Allah, sifat-sifat Allah, kebenaran Nabi dll-pen). Dan jika pokok-pokok (aqidah) ini tidak bisa ditetapkan maka jadilah dalil-dalil naql tidak berfaedah.

Kesimpulannya : Pencelaan terhadap akal untuk membenarkan naql melazimkan pencelaan terhadap akal dan naql sekaligus, dan bahwasanya ini adalah kebatilan

Dan tatkala empat kemungkinan di atas batil maka tidak tersisa kecuali memastikan sesuai dengan konsekuensi dari dalil-dalil akal yang qot'i : Bahwasanya dalil-dalil naql (al-Quran dan al-Hadits) tidaklah shahih atau dikatakan bahwasanya ia shahih akan tetapi maksudnya adalah tidak sesuai dengan dzohir lafalnya.

Kemudian jika kita membolehkan takwil maka kita menyibukkan diri –yaitu untuk mencari pahala/namun tidak wajib- dengan menyebutkan takwil-takwilan tersebut secara terperinci. Dan jika kita tidak membolehkan takwil maka kita serahkan ilmunya kepada Allah ta'aala. Inilah al-Qonun al-Kulliy (Undang-undang Universal) yang dikembalikan kepadanya seluruh dalil-dalil naql yang mutasyaabihaat" (Asaas at-Taqdiis 220-221, tahqiq : DR Ahmad Hijaazi As-Saqoo, Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhariyah)



SANGGAHAN

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya "Dar'u Ta'aarud al-'Aqli wa an-Naqli" telah menjelaskan lebih dari 40 sisi kerancuan al-Qoonuun al-Kully. Demikian juga Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "As-Showaa'iq al-Mursalah 'alaa al-Jamiyah wa Az-Zanaadiqoh" juga telah membantah kerancuan al-Qoonun al-Kulliy dari puluhan sisi. Akan tetapi pada kesempatan ini kita hanya menukil dan meringkas beberapa sisi bantahan yang dipandang terpenting:

PERTAMA : Dalam al-Qonun Al-Kulliy Ar-Roozi mengesankan bahwa yang merupakan penunjukan qoth'iy (pasti benarannya) hanyalah dalil akal. Ini merupakan kekeliruan, karena seakan-akan tidak ada dalil naqliy (al-Qur'an dan al-Hadits) yang penunjukannya qotih'iy.

Pembagian yang benar tentang pertentangan dalil akal dan dalil naql adalah sebagai berikut"
  • Jika keduanya (dalil akal dan dalil naql) sama-sama qoth'iy maka tidak mungkin ada pertentangan dan kontradiksi diantara keduanya
  • Jika salah satunya qoth'iy (pasti kebenarannya) dan yang lainnya dhonniy (dipersangkakan kebenarannya) maka jika terjadi pertentangan yang didahulukan adalah dalil yang qoth'iy, apakah dalil qoth'iy tersebut merupakan dalil akal maupun dalil naql
  • Jika kedua-duanya sama-sama dzonniy maka yang didahulukan adalah yang lebih roojih diantara keduanya, apakah yang rojih dalil akal ataupun dalil naql

Inilah pembagian yang benar. Akan tetapi yang menjadi problem ternyata Ar-Roozi memandang sebelah mata terhadap dalil naqliy, seakan-akan hanya dalil 'aqliy (akal) sajalah yang qoth'iy. Dan inilah bid'ah tambahan yang diciptakan oleh Ar-Roozi, dimana ia memandang dalil naqliy sangat sulit dan hampir-hampir mustahil untuk menjadi dalil yang qoth'iy. Ia memandang bahwa dalil lafal (yaitu dalil naqliy dari al-Qur'an maupun al-Hadits) tidak akan memberikan faedah keyakinan kecuali setelah memenuhi persyaratan yang sangat ketat, yang persyaratan tersebut pada hakekatnya hampir-hampir mustahil atau bahkan mustahil untuk dipenuhi.

Ia berkata dalam kitabnya Muhassol al-Afkaar

Masalah : Dalil lafal tidaklah memberi faedah keyakinan kecuali jika telah diyakini terpenuhinya 10 perkara, (1) terjaganya para perawi kosa kata lafal-lafal dalil tersebut, (2) I'robnya, juga terjaga tashrifannya (3) tidak adanya isytirook (lafal yang bermakna ganda) (4) tidak ada majaz padanya (5) tidak ada perubahan makna (6) tidak ada pengkhususan untuk individu-individu tertentu atau pengkhususan pada zaman tertentu (7) tidak adanya idlmaar (yaitu adanya lafal yang disembunyikan) (8) tidak adanya takdim dan ta'khiir (mendahulukan atau pengakhiran) dalam lafal-lafal tersebut, (9) serta tidak adanya naskh (10) tidak adanya penentang maknanya secara akal, yang mana kalau  ada akal yang menentang maka akal yang didahulukan dari pada dalil, karena memenangkan/mendahulukan naql (dalil wahyu) dari pada akal melazimkan pencelaan terhadap akal, yang hal ini melazimkan pencelaan terhadap dalil karena dalil butuh kepada akal. Dan jika muntij/penghasil/pabriknya (yaitu dalil) adalah perkara yang dzonniy (persangkaan dan bukan sesuatu yang diyakinkan-pen) maka bagaimana lagi dengan hasilnya/prodaknya (hukum dari dalil tersebut-pen)" (Muhassol Afkaar al-Mutaakhirn wa al-Mutaqoddimin min al-'Ulamaa wa al-Hukamaa' wa al-Mutakallaimin, tahqiq : Tohaa Abdurrouuf Sa'ad, Maktabah al-Kulliyaat al-Aqzhariyahhal 51)

Coba renungkan 10 persyaratan di atas, sebagiannya saja mustahil untuk dipenuhi apalagi harus terpenuhi keseluruhannya !!

Perhatikan syarat yang pertama "Terjaganya/ma'sumnya para perawi kosa kota lafal dalil tersebut", ini saja mustahil untuk dipenuhi.

Kemudian jika syarat pertama hingga syarat ke sembilan telah terpenuhi, toh keputusannya tetap pada akal sebagaimana yang tertera pada syarat yang kesepuluh. Tentunya akal yang dimaksud Ar-Rozi adalah akalnya dia sendiri !!! yang telah menganggap bahwa banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan aqidah (terutama tentang sifat-sifat Allah) tidaklah masuk di akalnya !!!

KEDUA : Hujjah/alasan yang selalu digembar-gemborkan oleh para pemuja akal adalah perkataan mereka "Akal merupakan asalnya Naql/syari'at, karena dengan akal-lah bisa diketahui kebenaran syari'at/naql". Pernyataan ini bisa disanggah dari beberapa sisi :

Pertama : Taruhlah kita menerima pernyataan mereka tersebut, maka jika akal telah menunjukkan kebenaran syari'at (dalil naqliy) maka kita harus selalu menjadikan syari'at sebagai patokan kebenaran. Logikanya sebagai berikut :

Jika ada seorang mencari dokter lalu iapun ditunjuki oleh seorang tukang becak siapa dan dimana rumah dokter tersebut. Lalu pergilah orang tersebut berobat ke sang dokter, lalu sang dokter memberi resep obat. Tatkala pulang ia bertemu kembali dengan sang tukang becak, lalu menunjukkan resep dokter tersebut kepada sang tukang becak. Lalu tukang becak tersebut berkata, "Jangan kau percaya resep dokter tersebut, percayalah kepadaku bahwa resepnya itu keliru". Dalam kondisi seperti ini manakah yang harus dibenarkan olehnya, apakah sang dokter ataukah sang tukang becak yang telah menunjukkan kepadanya tentang sang dokter??

Ilustrasi di atas adalah analogi antara tukang becak yang mewakili dalil akal dan dokter yang mewakili dalil naql/syari'at, yang keberadaan sang dokter telah ditunjukkan oleh sang tukang becak.

Kesimpulan dari ilustrasi di atas:

(1)  Sang dokter tetaplah seorang dokter, meskipun tidak ditunjuki oleh sang tukang becak. Jadi kondisinya sebagai dokter tidak tergantung kepada penunjukan sang tukang becak.

Artinya : Syari'at tetap saja benar meskipun tidak diketahui akal seseorang. Nabi Muhammad tetaplah seorang Rasul utusan Allah, sama saja apakah orang-orang mengetahuinya ataukah mereka tidak mengetahuinya. Demikian juga wujud Allah, serta nama-nama dan sifat-sifatnya tetap saja benar, sama saja apakah akal orang-orang mengetahuinya ataukah akal mereka tidak mengetahuinya. Demikian pula apa yang dikabarkan oleh Allah dan apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kebenarannya tidak terpatok pada ilmu kita. Jika kita tidak mengetahui maka berita-berita tersebut tetap merupakan kebenaran. Penjelasan ini sesuai dengan kaidah "عَدَمُ ِالدَّلِيْلِ الْمُعَيَّنِ لاَ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ الْمَدْلُوْلِ الْمُعَيَّنِ" (Tidak adanya dalil tertentu tidak menunjukkan tidak adanya yang ditunjukkan oleh dalil tersebut)

(2)  Kalau seandainya tukang becak tersebut tidak bisa menunjukkan keberadaan sang dokter maka masih ada tukang-tukang becak yang lain yang bisa menunjukkan keberadaan sang dokter.

Artinya : Jika ternyata akal para penolak sifat (dari kaum Mu'tazilah dan Asyaa'iroh) menganggap penetapan sifat-sifat Allah melazimkan tasybiih dan bertentangan dengan akal mereka, maka masih banyak akal yang tidak menganggap demikian. Bahkan menganggap penetapan sifat-sifat Allah merupakan bentuk kesempurnaan Allah subhaanahu wa ta'aala.

(3)  Kalau seandainya para tukang becak tidak ada maka akan ada tukang-tukang yang lainnya yang akan menunjuki keberadaan sang dokter tersebut.

Artinya : Kalau seandainya akal tidak menunjukkan kebenaran syari'at atau bahkan menolak kebenaran syari'at tertentu atau khabar tertentu maka tidak melazimkan bahwa syari'at tersebut atau khabar tersebut juga tidak benar. Mungkin saja masih ada dalil-dalil yang lain (baik dalil fitroh, atau dalil sam'i) yang menunjukkan akan kebenarannya. Hal ini sebagaimana dikatakan "فَمَا لَمْ يُعْلَمْ بِدَلِيْلٍ مُعَيَّنٍ قَدْ يَكُوْنُ مَعْلُوْمًا بِأَدِلَّةٍ أُخْرَى" Sesuatu yang tidak diketahui dengan penunjuk/dalil tertentu, bisa jadi diketahui dengan penunjuk-penunjuk yang lain". Atau kalau dengan istilah kita "Banyak jalan menuju Mekah". Kalau ada satu jalan tidak menyampaikan kita menuju Mekah, maka bukan berarti kota Mekah tidak ada, karena ternyata masih banyak jalan-jalan yang lain yang mengantarkan kepada Mekah. Sebagai contoh, kalau seandainya akal orang-orang Mu'tazilah dan Asyaa'iroh menolak adanya Allah di atas, maka fitroh manusia selalu menunjukkan bahwa Yang Kuasa berada di atas !!. Karenanya tatkala Ar-Roozi mengetahui bahwasanya dalil fitroh yang menunjukkan Allah di atas tidak bisa dipungkiri, maka iapun memaksa agar fitroh seseorang untuk dirubah. Setelah berusaha menolak Allah di atas Ar-Roozi berkata :

"Dan kami menutup bab ini dengan apa yang diriwayatkan dari Aristoteles bahwasanya ia menulis di awal kitabnya tentang masalah ketuhanan, "Barang siapa yang mulai mendalami ilmu-ilmu ketuhanan maka hendaknya ia memperbaru bagi dirinya fitroh yang lain" (Asaas At-Taqdiis hal 25)

Lihatlah apa yang dilakukan Ar-Roozi, seluruh dalil –yang jumlahnya sangat banyak- tentang Allah di atas ia takwil (simpangkan) seluruhnya, lalu dalil fitroh pun ia tolak, kemudian iapun bersandar dan tunduk kepada perkataan seseorang filosof Yunani yang tidak beragama (Aristoteles) untuk membuang fitroh yang ada dan digantikan dengan fitroh yang baru !!!

(4)  Tentunya yang lebih dipercaya adalah perkataan sang dokter bukan perkataan sang tukang becak. Meskipun yang menunjukkan keberadaan si dokter adalah sang tukang becak akan tetapi setelah diketahui sang dokter adalah seorang dokter maka tentunya yang diambil perkataannya dalam masalah pengobatan adalah sang dokter bukan sang tukang becak.

Artinya : Jika akal telah menunjukkan bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah, maka konsekuensinya kita harus menerima semua pengkhabaran Allah, karena akal menunjukkan bahwa namanya Tuhan tidak mungkin salah. Demikian juga tentang Nabi, akal telah menunjukkan bahwa utusan Tuhan tidak mungkin salah dan keliru. Ini adalah konsekuensi dari menghargai akal dan membenarkannya.

(5)  Justru kalau ia mempercayai perkataan sang tukang becak dan membuang resep dokter berarti ia pada hakikatnya telah mendustakan sang tukang becak pertama kali yang menunjukkan sang dokter. Tatkala ia membuang resep dokter berarti ia sebenarnya kurang atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter tersebut. Dan jika ia ragu atau tidak percaya dengan kedokteran sang dokter berarti pada dasarnya ia telah ragu atau tidak percaya dengan penunjukan/perkataan sang tukang becak bahwa sang dokter adalah seorang dokter.

Artinya : Jika kita mendustakan pengkhabaran Allah dan Rasulullah karena tidak sesuai dengan akal kita, maka pada hakikatnya kita sedang menolak akal kita. Karena akal telah menunjukkan Allah sebagai Tuhan tidak mungkin keliru, demikian juga Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin keliru. Jika lantas kita mendustakan ayat atau hadits maka menunjukkan kita telah mencela akal sejak awal !!. oleh karenanya penolakan dalil naqli pada hakikatnya adalah penolakan terhadap dalil akal itu sendiri. Karenanya pernyataan para pemuja akal "Menolak akal melazimkan menolak syari'at karena akal adalah asalnya syari'at" sesungguhnya merupakan pernyataan yang terbalik. Justru menolak kebenaran ayat dan hadits melazimkan penolakan terhadap akal !!

Kedua : Terlalu banyak perkara syari'at yang tidak bisa dipikirkan oleh akal, maka hal ini menunjukkan bahwa akal tidak bisa dikatakan sebagai "asal" syari'at. 

Sebagai contoh permasalahan hari akhirat, banyak diantaranya yang tidak bisa ditembus oleh akal. Demikian juga permasalahan sifat-sifat Allah tidak mungkin ditembus oleh akal tentang kaifiatnya (bagaimananya), karena pembicaraan tentang sifat-sifat sesuatu dibangun di atas pembicaraan tentang dzat sesuatu tersebut. Karena akal tidak bisa mencerna bagaimana dzat Allah maka demikian pula akal tidak akan mampu mencerna secara rinci tentang bagaimananya (kaifiat) sifat-sifat Allah tersebut.



KETIGA : Jika kita menerima bahwasanya akal lebih didahulukan dari pada naql maka dengan akal siapakah yang kita gunakan untuk menimbang kebenaran al-Qur'an dan as-Sunnah??

Menurut Ar-Roozi akal yang tercanggih adalah akalnya Aristoteles seorang filosof Yunani yang tidak memiliki agama sama sekali. Akal Aristoteles lebih kuat daripada akalnya para sahabat, para tabi'in, para imam madzhab, bahkan akal para nabi ??!!

Dengan akal siapakah kita menimbang kebenaran Al-Qur'an dan as-Sunnah?!! Semoga Allah meridhoi Al-Imam Malik tatkala berkata:

"Apakah setiap datang kepada kita seseorang yang lebih pandai berdebat lantas kita meninggalkan apa yang dibawa turun Jibril kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam hanya karena debatnya??" (Siyar A'laam An-Nubalaa 8/99, lihat juga Hilyatul Auliyaa' 6/324)



KEEMPAT : Diantara bukti bahwasanya dalil akal tidak bisa didahulukan di atas dalil naqli, ternyata akal para pemuja akal saling kontradiksi. Akal para imam Mu'tazilah –yang menolak seluruh sifat-sifat Allah- ternyata bertentangan dengan akal para imam Asyaa'iroh –yang menetapkan sebagian sifat-sifat Allah-.

Bahkan diantara para imam Asyaa'iroh ada diantara mereka yang akal mereka menetapkan sifat ketinggian Allah, demikian juga sifat kedua tangan Allah dan sifat mata Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abul Hasan al-'Asy'ari dan juga Al-Baaqillaaniy. Lantas akal siapakah yang diikuti?, apakah akal pendahulu Asyaa'iroh ataukah orang-orang belakangan mereka seperti Ar-Roozi??

Kemudian diantara para imam Asyaa'iroh ada yang berselisih pendapat tentang takwilan-takwilan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Ada yang menetapkan takwilan tertentu, sementara yang lain memandang bahwa takwilan tersebut batil??, dan sebagian yang lain memandang tidak perlu ditakwil akan tetapi diserahkan kepada ilmu Allah (tafwidh)??!! (Silahkan lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah tentang contoh-contoh kontradiksi mereka di Majmuu al-Fataawaa 2/62, 4/50-53, 16/470, Minhaajus Sunnah An-Nabawiyah 3/288, 347, Dar Ta'aarudl al-'Aqli wa An-Naqli 1/145-155, 193, 4/278-282, 5/243-245, 6/221-222, 7/41-43, al-Fataawaa al-Mishriyah 6/428)

Diantara contoh kontradiksi mereka adalah permasalahan melihat Allah di akhirat. Menurut akal Mu'tazilah Allah tidak bisa dilihat di akhirat, akan tetapi menurut akal Asyaa'iroh Allah dilihat di akhirat oleh para penduduk surga. Yang jadi permasalahan, kaum Asyaa'iroh menolak ketinggian Allah yang mereka ungkapkan dengan perkataan mereka "اللهُ لَيْسَ فِي جِهَةٍ" (Allah tidak di arah tertentu). Lantas apakah akal mereka (kaum Asyaa'iroh) bisa menerima jika Allah bisa dilihat tapi tanpa ada berhadapan dengan para penglihat???. Menurut akal sehat maka ini merupakan kemustahilan, tidak ada dalam kenyataan seseorang melihat sesuatu tanpa dihadapannya !!!. Karenanya kaum Mu'tazilah –diantaranya Az-Zamakhsariy dalam tafsirnya Al-Kassyaaf- menertawakan kaum Asyaa'iroh yang menyatakan Allah dilihat tapi tidak di arah tertentu !!!