Dedy Arieswan
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Jumat, 25 Januari 2013
Fatwa Ulama: Seputar Hukum Video dan Gambar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya
manusia yang Paling Keras Disiksa di Hari Kiamat adalah Para Tukang Gambar
(mereka yang meniru ciptaan Allah)“. ( Shahih Hadits Bukhari dan
Muslim)
1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
rahimahullah ditanya:
“Apa hukum pengajaran
cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan
cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak
tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap
orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di
Syaqra’) (*1)
2. Dan beliau ditanya:
“Apakah perangkat
televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa
hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”
Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar
adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar
potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika
hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap
cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut
dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti
halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang
tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa
tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan
kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan
tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan
patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang
demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)
4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan
merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman
menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan,
3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.
Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di
televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang
seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam
waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”
Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam
hukum gambar fotografi?”
Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi,
yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)
5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:
“Apa hukum penggunaan
media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran
ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?
Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian
tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang
bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang
menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)
6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
berkata:
“Termasuk kemungkaran
yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah
ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam
pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang
demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir
Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim
gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah
yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)
Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari
kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar
dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada
istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi
wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah
wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi,
Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud
2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan
wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun
kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah
wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi,
Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud
3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya
terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya
gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di
sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan
tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau
dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah
wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi,
Abdullah bin Gudhyan
4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang
semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)
Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama
saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja
apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya,
atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa
pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai
kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada
yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses
menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang
disebabkan darurat.
15 Adab Berbicara Bagi Wanita Muslimah
1) Bacalah Al
qur’an karim dan bersemangatlah untuk menjadikan itu sebagai wirid
keseharianmu, dan senantiasalah berusaha untuk menghafalkannya sesuai
kesanggupanmu agar engkau bisa mendapatkan pahala yang besar dihari kiamat
nanti.
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما-
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” يقال لصاحب القرآن: اقرأ وارتق ورتّل كما كنت
ترتّل في الدنيا فإن منزلتك عند آخر آية تقرؤها رواه أبو داود والترمذي
Dari abdullah bin ‘umar radiyallohu ‘anhu, dari Nabi
Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, beliau bersabda: “dikatakan
pada orang yang senang membaca alqur’an: bacalah dengan tartil sebagaimana
engkau dulu sewaktu di dunia membacanya dengan tartil, karena sesungguhnya
kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca. (HR.abu daud dan attirmidzi)
2) Tidaklah
terpuji jika engkau selalu menyampaikan setiap apa yang engkau dengarkan,
karena kebiasaan ini akan menjatuhkan dirimu kedalam kedustaan.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال: ” كفى بالمرء كذباً أن يتحدّث بكل ما سمع “
Dari Abu hurairah radiallahu ‘anhu,sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah
seseorang itu dikatakan sebagai pendusta ketika dia menyampaikan setiap apa
yang dia dengarkan.” (HR.Muslim dan Abu Dawud)
3) jauhilah
dari sikap menyombongkan diri (berhias diri) dengan sesuatu yang tidak ada pada
dirimu, dengan tujuan membanggakan diri dihadapan manusia.
عن عائشة – رضي الله عنها- أن امرأة
قالت: يا رسول الله، أقول إن زوجي أعطاني ما لم يعطني؟ قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم: ” المتشبّع بما لم يُعط كلابس ثوبي زور “.
Dari aisyah radiyallohu ‘anha, ada
seorang wanita yang mengatakan:wahai Rasulullah, aku mengatakan bahwa suamiku
memberikan sesuatu kepadaku yang sebenarnya tidak diberikannya.berkata
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam,: orang yang merasa memiliki
sesuatu yang ia tidak diberi, seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (muttafaq alaihi)
4) Sesungguhnya
dzikrullah memberikan pengaruh yang kuat didalam kehidupan ruh seorang muslim,
kejiwaannya, jasmaninya dan kehidupan masyarakatnya. maka bersemangatlah wahai
saudariku muslimah untuk senantiasa berdzikir kepada Allah ta’ala, disetiap
waktu dan keadaanmu. Allah ta’ala memuji hamba-hambanya yang mukhlis dalam
firman-Nya:
” الذين يذكرون الله قياماً وقعوداً
وعلى جنوبهم… ” (آل عمران: الآية 191).
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat
Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring…” (Ali imran:191).
5) Jika engkau
hendak berbicara,maka jauhilah sifat merasa kagum dengan diri sendiri, sok
fasih dan terlalu memaksakan diri dalam bertutur kata, sebab ini merupakan
sifat yang sangat dibenci Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam,
dimana Beliau bersabda:
” وإن أبغضكم إليّ وأبعدكم مني مجلساً
يوم القيامة الثرثارون والمتشدقون والمتفيهقون “.
“sesungguhnya orang yang paling aku
benci diantara kalian dan yang paling jauh majelisnya dariku pada hari kiamat :
orang yang berlebihan dalam berbicara, sok fasih dengan ucapannya dan merasa
ta’ajjub terhadap ucapannya.” (HR.Tirmidzi,Ibnu Hibban dan yang lainnya dari
hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu)
6) Jauhilah
dari terlalu banyak tertawa,terlalu banyak berbicara dan berceloteh.jadikanlah
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, sebagai teladan bagimu,
dimana beliau lebih banyak diam dan banyak berfikir beliau Shallallahu Alaihi
wa aalihi wasallam, menjauhkan diri dari terlalu banyak tertawa dan menyibukkan
diri dengannya.bahkan jadikanlah setiap apa yang engkau ucapkan itu adalah
perkataan yang mengandung kebaikan, dan jika tidak, maka diam itu lebih utama
bagimu. Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, bersabda:
” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر
فليقل خيراً أو ليصمت “.
” Barang siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir,maka hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik,atau
hendaknya dia diam.”
(muttafaq alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu
anhu)
8 ) jangan
kalian memotong pembicaraan seseorang yang sedang berbicara atau membantahnya,
atau meremehkan ucapannya. Bahkan jadilah pendengar yang baik dan itu lebih
beradab bagimu, dan ketika harus membantahnya, maka jadikanlah bantahanmu
dengan cara yang paling baik sebagai syi’ar kepribadianmu.
9)
berhati-hatilah dari suka mengolok-olok terhadap cara berbicara orang lain,
seperti orang yang terbata-bata dalam berbicara atau seseorang yang kesulitan
berbicara . Alah
Ta’ala berfirman:
” يا أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من
قوم عسى أن يكونوا خيراً منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خيراً منهن ” (الحجرات:
الآية 11).
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi
yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan
perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih
baik.”
(QS.Al-Hujurat:11)
10) jika engkau
mendengarkan bacaan Alqur’an, maka berhentilah dari berbicara, apapun yang
engkau bicarakan, karena itu merupakan adab terhadap kalamullah dan juga sesuai
dengan perintah-Nya, didalam firman-Nya:
: ” وإذا قرىء القرآن فاستمعوا له
وأنصتوا لعلكم ترحمون ” (الأعراف: الآية 204).
Artinya: “dan apabila dibacakan Alqur’an,maka
dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian diberi
rahmat“. Qs.al
a’raf :204
11) bertakwalah
kepada Allah wahai saudariku muslimah,bersihkanlah majelismu dari ghibah dan
namimah (adu domba) sebagaimana yang Allah ‘azza wajalla perintahkan kepadamu
untuk menjauhinya. bersemangatlah engkau untuk menjadikan didalam majelismu itu
adalah perkataan-perkataan yang baik,dalam rangka menasehati,dan petunjuk
kepada kebaikan. perkataan itu adalah sebuah perkara yang besar, berapa banyak
dari perkataan seseorang yang dapat menyebabkan kemarahan dari Allah ‘azza
wajalla dan menjatuhkan pelakunya kedalam jurang neraka. Didalam hadits Mu’adz
radhiallahu anhu tatkala Beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa
aalihi wasallam: apakah kami akan disiksa dengan apa yang kami ucapkan? Maka
jawab Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
” ثكلتك أمك يا معاذ. وهل يكبّ الناس
في النار على وجوههم إلا حصائدُ ألسنتهم ” ( رواه الترمذي).
“engkau telah keliru wahai Mu’adz,
tidaklah manusia dilemparkan ke Neraka diatas wajah-wajah mereka melainkan
disebabkan oleh ucapan-ucapan mereka.” (HR.Tirmidzi,An-Nasaai dan Ibnu Majah)
12)
berhati-hatilah -semoga Allah menjagamu- dari menghadiri majelis yang buruk dan
berbaur dengan para pelakunya, dan bersegeralah-semoga Allah menjagamu- menuju
majelis yang penuh dengan keutamaan, kebaikan dan keberuntungan.
13) jika engkau
duduk sendiri dalam suatu majelis, atau bersama dengan sebagian saudarimu, maka
senantiasalah untuk berdzikir mengingat Allah ‘azza wajalla dalam setiap
keadaanmu sehingga engkau kembali dalam keadaan mendapatkan kebaikan dan
mendapatkan pahala. Allah ‘azza wajalla berfirman:
” الذين يذكرون الله قياماً وقعوداً
وعلى جنوبهم “. (آل عمران: الآية 191)
Artinya: “(yaitu) orang – orang yang
mengingat Allah sambil berdiri,atau duduk,atau dalam keadaan berbaring” (QS..ali ‘imran :191)
14) jika engkau
hendak berdiri keluar dari majelis, maka ingatlah untuk selalu mengucapkan:
” سبحانك الله وبحمدك أشهد أن لا إله
إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك “.
“Maha suci Engkau ya Allah dan bagimu
segala pujian,aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk disembah kecuali
Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu, dan aku bertaubat kepada-Mu“.
Sehingga diampuni bagimu segala kesalahanmu di dalam
majelis tersebut.
15) Berhati-hatilah dari terlalu banyak berceloteh dan terlalu banyak berbicara, Allah Ta’ala berfirman:
” لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ” (النساء: الآية 114).
Artinya: “Dan tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia “. (An nisa:114)
Dan ketahuilah wahai saudariku,semoga Allah ta’ala merahmatimu dan menunjukimu kepada jalan kebaikan, bahwa disana ada yang senantiasa mengamati dan mencatat perkataanmu.
“عن اليمين وعن الشمال قعيد. ما يلفظ من قولٍ إلا لديه رقيب عتيد ” (ق: الآية 17-18)
Artinya: “Seorang duduk disebelah kanan,dan yang lain duduk disebelah kiri.tiada satu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaaf:17-18).
Maka jadikanlah ucapanmu itu menjadi perkataan yang ringkas, jelas yang tidak bertele-tele yang dengannya akan memperpanjang pembicaraan.
10 Adab dalam Membuang fHajat
Buang hajat merupakan rutinitas amaliyah yang sering
dilakukan semua orang. Maka alangkah baiknya bila kita mengetahui adab-adab buang hajat sesuai dengan tuntunan syari’at
Islam yang mulia ini.
Adanya tuntunan dalam masalah buang hajat ini
menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat sempurna. Tidak ada yang
tersisa dari problematika umat ini, melainkan telah dijelaskan secara gamblang
oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak heran, jika kaum musyrikin
pernah terperangah seraya berkata kepada Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Sungguh nabi kalian telah
mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.”
Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)
Diantara
adab-adab tersebut adalah:
1. Berdo’a Sebelum Masuk WC
WC dan yang semisalnya merupakan salah satu tempat
yang dihuni oleh setan. Maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan
kepada Allah subhanahu wata’ala dari kejelekan makhluk tersebut. Oleh karena
itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a ketika akan masuk
WC:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setan laki-laki dan
setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. Adapun tambahan basmalah
diawal hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani)
Doa ini dapat pula dibaca dengan lafazh:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي
أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala bentuk kejahatan dan
para pelakunya.” (Lihat Fathul Bari dan Syarhu Shahih Muslim pada penjelasan hadits
diatas)
2. Mendahulukan Kaki Kiri Ketika
Masuk WC Dan Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Keluar
Dalam masalah ini tidak terdapat hadits shahih yang
secara khusus menyebutkan disukainya mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk
WC. Hanya saja terdapat hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam menyukai mendahulukan yang kanan pada setiap perkara yang baik.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, beberapa ulama seperti Al-Imam
An-Nawawi dalam kitab beliau, Syarhu Shahih Muslim, dan juga Al-Imam Ibnu
Daqiqil ‘Id menyebutkan disukainya seseorang yang masuk WC dengan mendahulukan
kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
3. Tidak Membawa Sesuatu Yang
Terdapat Padanya Nama Allah subhanahu wata’ala Atau Ayat Al-Qur`an kedalam WC
Sesuatu apapun yang terdapat padanya nama Allah
subhanahu wata’ala, atau terdapat padanya ayat Al-Qur’an, atau terdapat padanya
nama yang disandarkan kepada salah satu dari nama Allah subhanahu wata’ala
seperti Abdullah, Abdurrahman dan yang lainnya, maka tidak sepantasnya
dimasukkan ke tempat buang hajat (WC). Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Barangsiapa yang mengagungkan
syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Adapun hadits yang sering dipakai dalam masalah ini
tentang peletakan cincin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk WC
merupakan hadits yang dilemahkan para ulama. (Taudhihul Ahkam, 1/324)
4. Berhati-hati Dari Percikan Najis
Tidak berhati-hati dari percikan kencing merupakan
salah satu penyebab diadzabnya seseorang di alam kubur. Tetapi perkara ini sering
disepelekan oleh kebanyakan orang. Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam melewati dua kuburan, seraya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
“Sungguh dua penghuni kubur ini
sedang diadzab. Tidaklah keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele
perkara besar. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya
dari kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba….” (HR. Al-Bukhari no. 216 dan
Muslim no. 292)
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah
memperingatkan:
“Bersucilah kalian dari kencing.
Sungguh kebanyakan (orang) diadzab di alam kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad-Daraquthni)
5. Tidak Menampakkan Aurat
Menutup aurat merupakan perkara yang wajib dalam
Islam. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
seseorang dalam keadaan apapun, termasuk ketika buang hajat, untuk menampakkan
auratnya di hadapan orang lain. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila dua orang buang hajat, maka
hendaklah keduanya saling menutup auratnya dari yang lain dan janganlah
keduanya saling berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah sangat murka dengan
perbuatan tersebut.” (HR. Ahmad dishahihkan Ibnus Sakan, Ibnul Qathan,
dan Al-Albani, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, kebiasaan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam adalah menjauh dari pandangan para sahabatnya ketika hendak
buang hajat. Abdurrahman bin Abi Qurad radhiallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah keluar bersama Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika
buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia.” (HR. An Nasa’i No. 16.
Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/495)
6. Tidak Beristinja’ dengan Tangan
Kanan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
beristinja’ dengan tangan kanan sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi
wasallam:
لاَيَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ
بِيَمِيْنِهِ وَهُوَيَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ
“Janganlah seseorang diantara kalian
memegang kemaluan dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula
cebok dengan tangan kanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu
Qotadah radhiallahu ‘anhu)
Hadits inipun mengandung larangan memegang kemaluan
dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Hal ini menunjukkan bahwa Islam
sangat memperhatikan adab (etika yang baik) dan kebersihan, termasuk ketika
buang hajat sekalipun.
7. Boleh Bersuci dengan Batu
(Istijmar)
Diantara bentuk kemudahan dari Allah subhanahu
wata’ala ialah dibolehkan bagi seseorang untuk bersuci dengan batu (istijmar).
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
“Suatu hari Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam buang hajat, lalu beliau meminta kepadaku tiga batu untuk
bersuci.” (HR.
Al-Bukhari No. 156)
Namun batu yang dipakai harus berjumlah ganjil dengan
jumlah minimal tiga batu sebagaimana dinyatakan Salman Al-Farisi radhiallahu
‘anhu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam melarang bersuci (istijmar) kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian bersuci dengan batu
(istijmar), maka hendaklah dengan bilangan ganjil.” (HR. Muslim)
Para ulama menyebutkan kriteria batu yang dipakai
adalah batu yang suci lagi kering. Tidak boleh jika batu tersebut dalam keadaan
basah. Dibolehkan juga menggunakan benda-benda lain selagi bisa menyerap benda
najis dari tempat keluarnya, yaitu qubul dan dubur, dengan syarat berjumlah
ganjil dan minimal 3 (tiga) buah.
8. Larangan Beristinja’ dengan
Tulang dan Kotoran Binatang
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang
beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, disamping keduanya merupakan
benda yang tidak dapat menyucikan. Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu
berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam telah melarang beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang.” (HR. Muslim)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan
hikmah pelarangan beristinja’ dengan tulang sebagaimana disebutkan dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tulang adalah makanan saudara kalian
dari kalangan jin.” (HR. Al-Bukhari)
9. Tidak Menghadap Atau Membelakangi
Kiblat Ketika Buang Hajat
Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini.
Sebagian ulama berpendapat dilarangnya buang hajat dengan menghadap atau
membelakangi kiblat secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun di tempat
tertutup. Inilah pendapat Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani
dan yang lainnya. Berdalil dengan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu
‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seseorang dari kalian buang
hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi
hendaknya ia menyamping dari arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari No. 394 dan
Muslim No. 264)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan buang
hajat dengan menghadap kiblat adalah apabila di tempat terbuka. Namun jika di
tempat tertutup, maka dibolehkan menghadap kiblat. Dalil yang menunjukkan
bolehnya perkara tersebut adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, ia
berkata:
“Aku pernah menaiki rumah saudariku
Hafshah (salah satu istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) untuk suatu
kepentingan. Maka aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang
buang hajat dengan menghadap ke arah negeri Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari No. 148 dan
Muslim No. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu
‘anhu, ia berkata:
“Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam
melarang kami membelakangi atau menghadap kiblat ketika buang hajat. Akan
tetapi aku melihat beliau kencing dengan menghadap kiblat setahun sebelum
beliau wafat.” (HR. Ahmad, 3/365, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih,
1/493)
Pendapat inilah yang nampak bagi penulis lebih kuat.
Dan ini pendapat yang dipilih Al-Imam Malik, Ahmad, Asy-Syafi’i, dan mayoritas
para ulama.
Namun dalam rangka berhati-hati, sebaiknya tidak
menghadap kiblat ketika buang hajat walaupun di tempat tertutup. Hal ini
disebabkan karena perbedaan pendapat yang sangat kuat diantara para ulama dalam
masalah ini.
10. Berdo’a Setelah Keluar WC
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan
do’a yang dibaca ketika keluar dari tempat buang hajat. ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat membaca do’a:
غُفْرَانَكَ
“(Aku memohon pengampunanmu).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi,
An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 52)
Terdapat riwayat-riwayat lain yang menyebutkan
beberapa bentuk do’a yang dibaca setelah buang hajat. Namun seluruh
hadits-hadits tersebut didha’ifkan para ulama pakar hadits. Al-Imam Abu Hatim
Ar-Razi berkata: “Hadits yang paling shahih tentang masalah ini adalah
hadits ‘Aisyah (yang telah disebutkan diatas).” (Taudhihul Ahkam, 1/352)
Inilah beberapa perkara yang perlu dicermati oleh
setiap muslim. Sungguh tidak layak bagi seorang muslim menganggap hal ini
sebagai perkara yang sepele.
Wallähu ta’älä a’lam.

Categories :
Unknown
