Mula-mula Islam Datang Dalam Keadaan Asing Dan Akan Kembali Dalam Keadaan Asing Pula Maka Beruntunglah Orang-Orang Asing Itu"

Jumat, 18 Januari 2013

Fatwa Ulama: Menshalati Mayit yang Dahulu Tidak Shalat


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang menyolati seorang mayit yang 
dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang 
mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, 
sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang 
dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya 
untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84)
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka." (Al-Munafiqun: 6)
Adapun yang menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, seperti para pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati meninggalkan hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid'ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus.
Dahulu putra Jundub bin Abdillah Al-Bajali berkata kepada ayahnya: "Aku semalam tidak dapat tidur karena kekenyangan." Jundub radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Seandainya kamu mati maka aku tidak mau menyolatimu." Seolah Jundub mengatakan: "Kamu bunuh dirimu dengan kebanyakan makan."
Yang semacam ini sejenis dengan pemboikotan terhadap orang-orang yang menampakkan dosa besar agar mereka mau bertaubat. Bila perlakuan semacam ini membuahkan maslahat yang besar maka sikap itu baik.
Barangsiapa tetap menyolatinya dengan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala untuknya, sementara jika dia tidak menyolatinya juga tidak ada maslahat yang besar, maka sikap yang demikian juga baik.
Atau, seandainya dia menampakkan bahwa dia tidak mau menyolatinya namun tetap mendoakannya walaupun tidak menampakkan doanya -untuk menggabungkan dua maslahat- maka memadu dua maslahat lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.
Orang yang tidak diketahui kemunafikannya sedangkan dia adalah seorang muslim, boleh memintakan ampunan untuknya. Bahkan itu disyariatkan dan diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (Muhammad: 19)
Semua orang yang menampakkan dosa besar, boleh dihukum dengan diboikot dan cara yang lain, sampai pada mereka yang bila di-hajr (boikot) akan mengakibatkan maslahat yang besar. Sehingga dihasilkanlah maslahat yang syar'i dalam sikap tersebut semampu mungkin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang terkadang shalat, tetapi banyak meninggalkan atau tidak shalat. Apakah (bila mati) dia dishalati?
Jawab:
Terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bila mengetahui kemunafikannya, maka ia tidak boleh menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamdilarang menyolati orang yang beliau ketahui kemunafikannya. Adapun seseorang yang dia ragukan keadaannya, maka diperbolehkan menyolatinya bila ia menampakkan keislamannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallammenyolati orang yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam belum dilarang untuk menyolatinya. Di antara mereka ada yang belum beliau ketahui kemunafikannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
"Di antara orang-orang Arab badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka." (At-Taubah: 101)
Terhadap orang yang semacam mereka tidak boleh dilarang untuk menyolatinya. namun shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum mukminin terhadap orang munafik tidak bermanfaat untuknya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata ketika memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai (seorang munafik): "Dan tidak akan bermanfaat gamisku untuk menolongnya dari hukuman Allah." Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka." (Al-Munafiqun: 6)
Orang yang terkadang meninggalkan shalat dan yang sejenisnya, yang menampakkan kefasikan, bila para ulama meng-hajr (memboikot) nya dan tidak menyolatinya akan membuahkan manfaat bagi muslimin -di mana hal itu akan menjadi pendorong mereka untuk menjaga shalat- maka hendaknya mereka memboikotnya dan tidak menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyolati orang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang, serta orang yang mati meninggalkan hutang dan tidak ada yang untuk melunasinya. Orang ini (yang meninggalkan shalat) lebih jelek dari mereka.

Fatwa Ulama: Melagukan Al Qur'an



Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 
Soal: Apa maksudnya menyanyi dalam AlQur'an?

Jawab:
Dalam sunah Nabi shalallohu'alaihi wasallam yang benar disebutkan perintah bernyanyi dengan Al Qur'an. Tetapi maksudnya adalah memperindah suara saat membacanya dan bukan seperti lazimnya bernyanyi. Di antara sunah Nabi itu adalah: "Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi membaca Al Qur'an dengan suara yang jelas dan merdu". Juga hadis: "Tidak termasuk golongan kita orang yang tidak bernyanyi dengan Al Qur'an dan mengeraskan nya". Maksud bernyanyi adalah memperindah suara sebagaimana tersebut di atas.
Maksud "mendengar" adalah "mendengar" dengan pendengaran yang layak bagi Allah dan tidak menyerupai sifat-sifat makhluk-Nya. Allah berfirman: "Tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Bernyanyi adalah mengeraskan, memperindah suara, dan khusyuk dalam membaca sehingga dapat menyentuh dan membuat hati khusyuk, tenang dan dapat mengambil manfaat darinya. Dan inilah tujuan membaca Al Qur'an yang sesungguhnya. Dalam hal ini ada riwayat tentang Abu Musa Al Asyari yang sedang membaca Al Qur'an dan Nabi lewat di dekatnya. Nabi saw. lalu mendengarkan dan berkata:  "Orang ini telah diberi salah satu seruling keluarga Daud." Setelah Abu Musa menghampiri Nabi saw. dan diberitahu tentang hal berkata: "Seandainya saya tahu bahwa Anda mendengarkannya niscaya akan saya permerdu lagi." Mendengar itu Nabi saw. tidak mengekspresikan berkeberatan. Hal ini menunjukkan bahwa memperindah suara dalam membaca Al Qur'an adalah dianjurkan, yaitu agar dapat membuat khusyuk pembaca dan dimanfaatkan oleh pendengar.

Fatwa Ulama: Hukum Merayakan Tahun Baru Islam


1. Hukum Memberi Ucapan Selamat Merayakan Tahun Baru Islam
Fatwa Mufti Saudi Arabia sahamatus syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh –Hafizhahullah-
Pertanyaan :
Bolehkah memberi ucapan Selamat atau membuat perayaan tahun Baru?

Jawab:

Mengadakan perayaan tahun baru hijriyah atau merayakan peristiwa hijrah adalah perkara yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh sabiqunal awwalun (generasi yang pertama –sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in-) yang berhijrah dan mengerti betul peristiwa tersebut serta perkembangannya. Mereka tidak melakukan hal yang demikian sama sekali. Karena dengan peristiwa ini menguatlah keimanan di dalam hati-hati mereka.Inilah pengaruhnya kepada mereka.

Adapun mengadakan perayaan,khutbah, muhasabah, ini semua tidak pernah ada. Apabila Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta Imam mereka penghulu Manusia yang pertama dan terakhir tidak pernah membuat untuk peristiwa tersebut sebuah perayaan dan tidak pula khutbah tertentu, hal ini menegaskan kepada kita bahwa perkara itu semua adalah muhdats (ajaran Baru/Bid’ah). Dan yang Utama bagi kita adalah tidak mengadakan hal-hal yang demikian, melainkan apabila kita mengingat peristiwa tersebut kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya dan menguatlah keinginan kita dalam kebaikan dan bersyukur kepada-Nya atas kemenangan agama-Nya.ini yang diinginkan. Kita memohon kepada Allah subahanahu wa ta’ala agar kita dapat mengikuti Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wasallam dan berpedoman kepadanya dalam ucapan dan amalannya agar kita bisa mewujudkan kecintaan yang sebenarnya,
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يعببكم الله
“Katakanlah , “jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Qs. Ali Imran:31)
Nuurrun ‘ala Ad-Darb (2/1/1427H)
2. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam
Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang Ulama Besar ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Pertanyaan :
Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما
فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى،
ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.
ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً
محذور آخر. كتبه محمد بن صالح العثيمين
24/1/1418 هـ
Jawab :
Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah.
Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka.  Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Allah berfirman :
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“
Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (QS. Al-Baqarah : 61)
Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn pada 24 – 1 – 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian
Dari penjelasan di atas,  jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena:
  • Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
  • Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam.
Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
3. Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:
سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية وماذا يرد على المهنئ ؟
فأجاب رحمه الله :
إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ،
لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد
إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه. انتهى المصدر إجابة السؤال رقم 835 من اسطوانة موسوعة اللقاء الشهري والباب المفتوح
الإصدار الأول اللقاء الشهري لفضيلته من إصدارات مكتب الدعوة و الإرشاد بعنيزة
Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum mengucapkan selamat tahun baru islam. Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut.
Syaikh menjawab:
Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai. Inilah pandangan yang benar tentang hal ini. Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya: ”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ditahun ini kepada anda”
Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari raya. Bahkan Salafus Shalih tidaklah menganggap 1 muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.
Ini sama juga untuk ucapan-ucapan yang biasa beredar semisal “Kullu ‘aamin wa antum bi khoirin”.
Juga mengenai Hari Raya Lebaran, boleh mengucapkan “Mohon maaf lahir batin” dan yang semisal selama tidak mengandung dosa.

Fatwa Ulama: Memejamkan Mata Saat Shalat



Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah
Soal:
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?
Jawab:
Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).[1]




Fatwa Ulama: Bisikan Hati Untuk Melakukan Dosa Apakah Dianggap Berdosa?


              Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahullah-

Soal:
Wahai Syaikh yang kami hormati, apakah setiap bisikan hati itu dimaafkan? Syaikh, semoga Allah senantiasa menjaga anda, lalu bagaimana mencari titik tengah antara hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
Sungguh Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan
dengan firman Allah Ta’ala:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Barangsiapa berada di dalamnya lalu ia menginginkan untuk menyimpang bersama kezhaliman, Allah akan menimpakan kepadanya adzab yang pedih
Jawab:
Pertama, hadiitsun nafs (bisikan hati) itu tidak dikatakan sebagai al hamm (keinginan) dan bukan juga ‘azimah (tekad). Ia hanyalah bisikan di dalam hati antara ingin melakukan atau tidak ingin melakukan. Dan sekedar bisikan hati itu dimaafkan. Karena setan tiada henti membisikkan kepada hati manusia untuk melakukan dosa besar dan kemurtadan. Andai bisikan hati itu teranggap, maka ini adalah bentuk pembebanan yang tidak mungkin bisa dipikul oleh manusia.
Sedangkan al hamm (keinginan) adalah tahap selanjutnya setelah bisikan hati. Yaitu setelah seseorang hatinya berbisik lalu ia menetapkan sebuah al hamm (keinginan) atau al azimah (tekad). Inilah yang bisa dikenai sanksi jika ia tidak meninggalkan keinginan untuk melakukan hal diharamkan oleh Allah. Jika seseorang mengurungkan keinginannya untuk melakukan hal yang diharamkan, ia pun diberi pahala yang sempurna. Sebab ia mengurungkan keinginannya itu karena takut dan ikhlash kepada Allah -Azza Wa Jalla-. Maka ia pun mendapat pahala yang sempurna. Oleh karena itu, sudah semestinya kita membedakan antara bisikan hati dan keinginan hati.
Adapun tentang firman Allah Ta’ala mengenai Masjidil Haram:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Barangsiapa berada di dalamnya lalu ia menginginkan untuk menyimpang bersama kezhaliman, Allah akan menimpakan kepadanya adzab yang pedih
Maksudnya adalah, barangsiapa yang memiliki al hamm (keinginan) yang kuat untuk melakukan sebuah penyimpangan, yaitu berupa maksiat yang nyata, maka Allah akan menimpakan adzab yang pedih.
Sudah semestinya kita bedakan dua hal ini, karena Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
Wahai orang yang beriman, jika kalian bertaqwa kepada Allah, Ia akan jadikan bagi kalian pembeda dan mengampuni dosa-dosa kalian
Allah Ta’ala menamai Al Qur’an sebagai Al Furqan (Pembeda) karena Al Qur’an membedakan banyak hal, membedakan antara yang haq dengan yang batil, antara manfaat dan bahaya, antara mu’min dan kafir, antara hak Allah dan hak hamba, dan hal-hal yang lain yang terdapat perbedaan. Demikian.

Fatwa Ulama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang



Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya
Jawab:
Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا حضر العشاء، فابدءوا به
Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان
Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil
Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.

Fatwa Ulama: Membaca Al Qur’an Sambil Berbaring



                                   Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Soal:
Bolehkah membaca Al Qur’an sambil berbaring di tempat tidur? Dan apa yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah?

Jawab:

Ya, membaca Al Qur’an sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ
(yaitu) orang-orang yang berzikir sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring..” (QS. Al Imran: 191)
Dan juga firman-Nya:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring” (QS. An Nisa: 103)
Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Ta’ala dan kemudahan dari-Nya. Karena Al Qur’an adalah dzikir yang paling agung, sehingga (berdasarkan ayat tadi) membacanya sambil berbaring boleh saja.
Jika membaca ayat sajadah, maka (cara sujud sajadah): berdiri kemudian sujud, lalu duduk, lalu sujud, jika memang ia menginginkannya. Karena sujud sajadah tidak wajib, melainkan mustahab (dianjurkan). Jika ia membaca Al Qur’an sambil duduk maka langsung sujud. Jika sambil berdiri, langsung sujud. Jika sambil berbaring, duduk dahulu baru kemudian sujud. Jangan langsung bersujud dari berbaring, yang benar duduk dahulu baru sujud.

Fatwa Ulama: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?



Fatwa Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah
Soal:
Ada orang yang enggan taat pada penguasa, ia mengatakan bahwa keluar dari jama’ah kaum muslimin (baca: ketaatan pada penguasa) bukanlah dengan demonstrasi dan menyampaikan pendapat.  Akan tetapi yang dimaksud tidak taat yang dilarang keras adalah dengan mengangkat senjata (perang).
Jawab:
Tidak taat pada penguasa ada beberapa bentuk. Bisa jadi dengan perkataan dengan mendorong agar tidak taat pada penguasa, meskipun hal ini tidak dengan mengangkat senjata. Bahkan bisa jadi perbuatan ini lebih berbahaya dari mengangkat senjata. Karena jika ada yang menyebarkan pemahaman Khawarij (untuk tidak taat pada penguasa), maka itu lebih berbahaya dari perang melawan penguasa dengan senjata.
Boleh jadi tidak taat juga dengan hati yaitu dengan tidak meyakini kekuasaan penguasa tersebut dan meyakini tidak wajib mentaatinya serta membencinya. Ini termasuk tidak taat dalam bentuk keyakinan. Jadi, tidak taat pada penguasa bisa jadi dengan niat dalam hati, bisa pula dengan lisan. Begitu pula tidak taat pada penguasa bisa pula dengan senjata yang diperantarai dengan beberapa tindakan sebelumnya. (Diambil dari kitab beliau, Al I’laam bi Kayfiyyah Tanshibul Imam fil Islam, hal. 20-21)

Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum?


Fatwa Ulama: Bolehkah Sebutan Almarhum?

                               Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Soal:
Apa hukum perkataan “fulan almarhum” atau “taghammadahullah bi rahmatih (semoga limpahan rahmat Allah tercurah padanya)”, atau perkataan “intaqala ila rahmatillah (telah berpulang ke rahmatullah)”?
Jawab:
Untuk perkataan “fulan almarhum” atau ucapan “taghammadahullah bi rahmatih” (keduanya bermakna: semoga Allah merahmati, -pen) tidaklah mengapa. Perkataan “almarhum” termasuk kalimat harapan, bukan termasuk kalimat berita (yang memastikan ia mendapatkan rahmat Allah, -pen). Sehingga jika maksudnya sebagai harapan, maka tidaklah mengapa.
Adapun kalimat “intaqola ila rahmatillah (telah berpulang ke rahmatullah)”, yang saya pahami adalah termasuk harapan, bukan maksud pemastian. Ini semua termasuk perkara ghaib sehingga tidak boleh memastikannya dengan kalimat tersebut. Sedangkan kalimat “ia telah berpulang ke rafiqil a’la (ke surga)”, jika maksud memastikan, maka tidak dibolehkan. 

Fatwa Uama: Makanan Dihidangkan Ketika Adzan Sudah Berkumandang


                        Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan


Soal:
Jika makanan telah dihidangkan ketika adzan sudah berkumandang apakah ada keringanan meninggalkan shalat jama’ah? mohon sebutkan dalilnya
Jawab:
Jika memang sangat membutuhkan makanan tersebut atau hati anda sangat menginginkannya, maka jawabnya iya. Anda boleh makan makan tersebut sampai hati anda tenang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا حضر العشاء، فابدءوا به
Jika makan malam telah dihidangkan maka dahulukanlah ia..
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان
Tidak ada shalat ketika makanan dihidangkan, dan tidak ada shalat ketika ingin buang air besar atau buang air kecil
Namun jangan jadikan ini sebagai kebiasaan setiap datang waktu shalat. Yang demikian hanya sesekali saja, jika terjadi secara kebetulan tanpa disengaja. Adapun menyengaja menjadikan waktu makan pada waktu-waktu shalat, ini tidak diperbolehkan. Demikian.

Fatwa Ulama: Risalah Tentang Hukum Mengambil Gambar dengan Kamera


Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :

Risalah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Aku menyampaikan shalawat dan salam untuk Nabi kita, Muhammad, keluarga, semua sahabatnya serta semua orang yang meneladani beliau sampai hari kiamat.
Amma ba’du. Banyak pertanyaan terkait dengan hasil wawancara yang terjadi antara aku dan utusan koran ‘Al Muslimun’ pada hari jum’at 29-11-1420 H pada hal. 281, tentang hukum mengambil gambar dengan kamera. Pada wawancara tersebut aku jelaskan bahwa mengambil gambar dengan kamera, yang mana kamera mampu menghasilkan gambar secara cepat tanpa mencetak tidak termasuk dalam menggambar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya mendapatkan laknat.
Aku menyebutkan illah atau alasan akan bolehnya hal tersebut, kemudian aku katakan : Meskipun demikian pelakunya hendaknya ditanya terlebih dulu tentang tujuan perbuatannya tersebut.
Jika tujuan dari mengambil gambar dengan kamera tersebut adalah untuk suatu yang mubah (diperbolehkan) maka hukumnya boleh, karena mubahnya tujuan dan maksud darinya. Namun jika tujuannya untuk sesuatu yang tidak mubah (haram) maka perbuatan tersebut dihukumi haram. Bukan karena termasuk menggambar yang terlarang namun karena tujuan yang haram.
Kemudian karena yang meminta penjelasan kepadaku adalah seorang wartawan maka aku menyebutkan contoh gambar untuk tujuan haram yang terkait dengan media koran. Misalnya gambar wanita yang ada pada koran atau majalah. Dan aku tidak menyebutkan contoh lainnya karena mencukupkan diri dengan kaedah yang baru saja disebutkan yaitu apabila untuk tujuan mubah maka hukumnya boleh, sedangkan jika tujuannya tidak mubah (haram) maka hukum perbuatan tersebut juga haram.
Akan tetapi sebagian penanya pada acara wawancara tersebut menginginkan contoh tambahan, baik untuk tujuan yang mubah atau haram. Untuk memenuhi keinginan mereka, sekarang aku sebutkan contoh untuk tujuan yang mubah.
Tujuan pengambilan gambar dengan kamera tersebut karena adanya kebutuhan seperti untuk pembuatan KTP, kecelakaan lalu lintas, perkara tindak pidana dan perkara yang terkait dengan administrasi misalnya untuk melaksanakan sesuatu harus ada foto.
Sedangkan contoh untuk tujuan haram adalah :
1. Gambar untuk kenangan, seperti foto teman, foto perayaan acara pernikahan dan yang semisalnya. Karena konsekuensi dari hal tersebut adalah menyimpan gambar tanpa ada kebutuhan, dan ini hukumnya haram. Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa para malaikat (rahmah) tidak akan masuk kedalam rumah yang terdapat gambar. Kemudian contoh gambar yang terlarang lainnya adalah menyimpan gambar orangorang tercinta yang telah meninggal dunia, seperti foto bapak, ibu atau saudaranya yang mana dia dapat melihat foto tersebut sewaktu-waktu. Karena dengan melihat foto meraka akan menjadikan seseorang sedih lagi dan menjadikan hatinya tergantung dengan saudara-saudaranya yang sudah meninggal tersebut.
2. Gambar untuk dinikmati dan berlezat-lezat saat melihatnya, (hal ini terlarang) karena akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan keji (zina).
Maka wajib bagi orang yang memiliki gambar/foto karena tujuan diatas untuk segera membuang dan menghancurkannya supaya tidak mendapatkan dosa karena menyimpannya.
Inilah contoh-contoh untuk kaedah yang baru saja disebutkan. Hal ini bukan dalam rangka pembatasan, akan tetapi bagi orang yang diberi Allah pemahaman akan mampu untuk menerapkan kaedah ini dalam menghukumi gambar-gambar yang lainnya.
Inilah penjelasanku dan aku meminta kepada Allah supaya kalian semua mendapatkan hidayah dan taufiq untuk melaksanakan perkara yang Dia cintai dan ridhai.
(Majmuu’  Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.271-272

Motivasi Diri Agar Sukses


Motivasi: Jangan Menyerah


Motivasi: Training Inner Beauty


Motivasi Spiritual


Bersyukurlah (Motivasi Diri)


Semangat Motivasi Sukses


Motivasi Diri


Video: Belajar Dari Lebah


Motivasi Iman